PPTB Wajib Patuhi Ingub Jambi Soal Tertib Angkutan Batubara

    PPTB Wajib Patuhi Ingub Jambi Soal Tertib Angkutan Batubara

    JAMBI - Dipimpin langsung Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar rapat koordinasi pengaturan Angkutan Batubara melalui jalur darat, di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Senin (9/9) siang.

    Rakor dan dipandu oleh Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Ariansyah, perwakilan dari unsur TNI dan Polri, Kadis Perhubungan, perwakilan pengusaha tambang batubara Jambi (PPTBJ).

    Sekda Sudirman menegaskan bahwa jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat.

    "Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak, " kata Sudirman.

    Sementara itu, Asisten II Sekda Provinsi Jambi yang Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah menjelaskan, para peserta sepakat untuk tetap memeedomani  Intruksi Gubernur No.1 Tahun 2024. Yang berisi tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.

    Dalam Ingub menegaskan, angkutan hasil tambang batubara dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun menuju daerah Pelabuhan Talang Duku menggunakan jalan umum.

    “Kita berharap bahwa para petugas di lapangan baik di provinsi maupun kabupaten kota  melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Diharapkan PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub, ” ujar Johansyah.

    Johansyah juga menekankan komitmen bersama baik dari pemerintah dan pengusaha tambang untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur batubara. Dan usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.

    Diaharapkan, PPTB  agar berkomitmen untuk memuungsikan Ingub. Sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan forkopimda. Tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan. Intinya, kebijakan tersebut tidak mengganggu masyarakat.(IS/kom)

    jambi angkutan batubara pptb
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Selidiki Kasus "Pagar Maut" SMKN...

    Artikel Berikutnya

    Haris Minta Segenap Elemen Warga dan Korporasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Pemuda Sungai Arang Difitnah Media Pendukung Jumiwan-Maidani Hadang Pendukungnya, Faktanya Tidak Ada

    Ikuti Kami