Haris Kukuhkan Tiga Pejabat Kepala Daerah Sementara

    Haris Kukuhkan Tiga Pejabat Kepala Daerah Sementara

    JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) tiga kepala daerah di tiga wilayah Provinsi Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, Selasa (24/9).

    Mereka adalah dokter Fery Kusnadi  untuk Pjs Bupati Tanjung Jabung Barat,   Arif Budiman untuk Pjs Bupati Batanghari, dan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kemasyarakatan Tema Wisman untuk Pjs Wali Kota Sungai Penuh.

    Haris berharap kepada tiga Pjs bisa menjalankan peran dan fungsi dengan maksimal, memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan. Serta berupaya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

    Diingatkan Haris, dalam pelaksanaan program pembangunan, sinergi pemerintahan harus terus dijaga. Yakni sinergi pembangunan kabupaten kota dengan provinsi dan nasional. Termasuk menjaga sinergi lintas sektor dengan forkopimda, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, serta semua stakeholder lainnya.

    Ia juga berpesan para Pjs bersangkutan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Semua Pjs harus bekerja sama, terutama dalam mewujudkan kondusivitas wilayah di masa pelaksanaan pilkada.

    Ia juga meminta para Pjs meneruskan pekerjaan rutin, seperti tahapan pembahasan APBD, Jangan sampai molor sehingga tidak dapat disahkan.(IS/kom)

    jambi al haris penjabat sementara kepala daerah
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Jangcik Mohza Buka TMMD Ke-122 di Desa Bedeng...

    Artikel Berikutnya

    Haris Minta Segenap Elemen Warga dan Korporasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Pemuda Sungai Arang Difitnah Media Pendukung Jumiwan-Maidani Hadang Pendukungnya, Faktanya Tidak Ada

    Ikuti Kami